Penyempurnaan Regulasi Bea Masuk dan Pajak atas Barang Kiriman di PMK 4/2025
Penyempurnaan Regulasi Bea Masuk dan Pajak atas Barang Kiriman di PMK 4/2025
Blog Article
Kementerian Keuangan kembali menyempurnakan aturan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini merupakan kelanjutan dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 dengan sejumlah penyesuaian untuk mendukung kecepatan proses bisnis. Salah satu perubahan yang diatur adalah penyederhanaan tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas tertentu.
Barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional juga diatur secara khusus dengan pengecualian bea masuk dan pajak lainnya. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat meningkatkan layanan publik dan mendorong ekspor barang kiriman. Simak detail aturannya di sini.
Report this page